Telah Berstatus Tersangka, Ahok Kembali Dilaporkan

Asnida Riani diperbarui 18 Nov 2016, 07:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Rabu (16/11), Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, kali ini Ahok dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Menurut perwakilan ACTA, Habiburokhman, dugaan fitnah yang dimaksud adalah tudingan Ahok terhadap massa yang menerima bayaran RP500 ribu saat aksi damai 4 November 2016 silam. "Pernyataan itu kami dapat dari websitemobile.abc.net.au dengan judul berita 'Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say', yang di dalamnya terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, Said they got the Money 500.000 rupiahs," ucap Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11), seperti dimuat Liputan6.com.

Selain dianggap mengandung unsur fitnah, kata Habiburokhman, isi berita tersebut juga menggambarkan sikap Ahok yang sama sekali tak merasa bersalah dan menyesal atas apa yang membuatnya berstatus sebagai tersangka. "Perlu di catat bahwa banyak diantara peserta demo yang adalah ulama, karena menuduh demonstran dibayar sama saja dengan menghina ulama," tambahnya.

Berdasarkan laporan Liputan6.com, pelapor Herdiansyah mengaku telah membawa sejumlah barang bukti berupa video kutipan pernyataan Ahok dari situs ABC News. "Saya juga bawa barang bukti berupa video berita di ABC News dan juga foto-foto saya saat demo 4 November kemarin," ucap Herdiansyah.

Laporan yang dialamatkan pada Ahok tersebut, sebagaimana dilaporkan Liputan6.com, diterima Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1153/XI/2016. Sebelumnya, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.