Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuding para peserta Aksi Bela Islam 411 menerima bayaran Rp 500 ribu per orang. Hal itu dikemukakan Ahok dalam wawancara eksklusif dengan ABC News, Rabu (16/11/2016).
Tidak terima, salah satu peserta demonstrasi 4 November 2016 bernama Herdiansyah, melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Kamis, 17 November 2016 dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/1153/XI/Bareskrim tanggal 17 November. Ahok dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Herdiansyah, meminta Ahok untuk menyebutkan nama oknum yang menerima bayaran itu."Di saat situasi yang mulai mereda saat ini Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan. Saya sama sekali tidak menerima dibilang dibayar, saya sakit hati, difitnah menerima bayaran. Kalau Ahok memang tahu, sebutkan saja siapa,"kata Herdiansyah dilansir salah satu media online nasional.
Ketika datang ke Bareskrim Mabes Polri, Herdiansyah didampingi oleh politkus partai Gerindra yang juga menjabat sebagai dewan pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman.