5 Fakta Pelaporan Mario Teguh pada Deddy Corbuzier

Komarudin diperbarui 17 Nov 2016, 20:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Perseteruan Mario Teguh dengan Ario Kiswinar berbuntut panjang. Kali ini Mario meng melaporkan Deddy Corbuzier ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016). Mario didampingi oleh kuasa hukumnya Vidi Galenso Syarief.

"Bicara sama Pak Vidi," kata Mario di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Berikut fakta-fakta mengenai laporan tersebut.

1. Laporkan Dua Acara
Mario melaporkan Deddy dalam dua acara yaitu; Hitam Putih dan website, Deeper with Deddy.

2. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Mario Teguh mengenakan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 ayat 3 UU ITE. Deddy dituding telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukannya melalui media.

3.Tak Temui Media
Mario enggan berbicara kepada media. Ia menyerahkan kuasa hukumnya untuk menjelaskan persoalan tersebut.

4. Deddy Corbuzier Tak Masalah
Deddy menanggapi santai atas laporan Mario. Baginya, tak apa-apa dirinya dilaporkan ke polisi.

5. Risiko Pekerjaan
Deddy Corbuzier menganggap laporan Mario Teguh bagian dari risiko pekerjaan yang harus ia hadapi.

What's On Fimela