Fimela.com, Jakarta Deddy Corbuzier telah resmi dilaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya. Motivator tersebut menjerat Deddy dengan pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE pasal 27 ayat 3. Deddy dituding telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media.
Menanggapi laporan yang dilakukan oleh Mario Teguh, Deddy Corbuzier tak masalah. Menurut presenter berkepala pelontos ini, setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum tak terkecuali Mario Teguh.
"Ya gak apa-apa dilaporin. Gak apa-apa," kata Deddy Corbuzier di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (16/11) malam.
Namun, Deddy Corbuzier kebingungan. Bukan karena ia merasa terancam secara hukum, namun Deddy bingung karena di dalam kasus antara Mario Teguh dengan Kiswinar, posisinya hanya sebagai pekerja profesional.
"Ya saya gak bisa ngomong. Saya juga gak ngerti masalah dengan Kiswinar gimana. Saya menaruh diri saya sebagai pekerja profesional," lanjut Deddy.
"Saya juga bingung. Saya gak tahu jawabnya gimana. Saya baru tahu dari berita. Saya juga bingung ya jawabnya gimana. Ya gimana ya sekarang kalau seperti itu saya wawancara banyak orang gimana," imbuhnya.
Namun, Deddy tak menaruh dendam ataupun perasaan kesal kepada Mario Teguh ketika memilih untuk melakukan langkah hukum. "Gaklah. Buat saya itu apa ya, hmm resiko kerjaan. Jadi kalau ada laporan polisi ya silahkan saja," tukas Deddy Corbuzier.