Alasan Mario Teguh Polisikan Deddy Corbuzier

Regina Novanda diperbarui 17 Nov 2016, 14:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Mario Teguh resmi merlaporkan Deddy Corbuzier ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016). Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukum Mario teguh pun mengungkap alasannya.

Menurut Vidi, tujuan pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk mempolisikan Deddy Corbuzier semata. Tapi juga untuk sejumlah pihak yang diduga sebagai dalang dari kekacauan atas kasus Kiswinar - Mario Teguh.

"Jadi kemarin itu melaporkan acara Hitam Putih untuk episode yang tayang pada 7 September, dan acara salah satu website, Deeper with Deddy untuk episode 1 hingga 4, yang di mana di kedua acara itu host-nya Deddy Corbuzier," kata Vidi Galenso Syarief saat dihubungi Bintang.com, Kamis (17/11/2016).

Sebelumnya, lewat media sosial, Vidi pernah mengutarakan akan memberikan kejutan pekan ini. "Ya, itu kejutannya. Karena itu adalah awal dari semua kekacauan. Ini akan mengungkap semua yang terlibat, bukan DC secara khusus. Nanti akan ada proses penyelidikan, turut serta terlapor siapa saja yang terlibat. Nanti akan ketahuan provokatornya, siapa yang nunggangi. Semua kena," sambungnya.

Dalam laporannya, Mario Teguh mengenakan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 ayat 3 UU ITE. Deddy dituding telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukannya melalui media.

"Pasalnya KUHP 310 311, UU ITE pasal 27 ayat 3. Dugaannya fitnah dan pencemaran nama baik. Nanti kelengkapannya terpisah ya," tandas pengacara Mario Teguh itu saat ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).