Fimela.com, Jakarta Belum kelar masalah dengan Ario Kiswinar, Mario Teguh sudah melaporkan Deddy Corbuzier ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Deddy dituding pihak Mario Teguh telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukannya melalui media.
"Pasalnya KUHP 310 311, UU ITE pasal 27 ayat 3. Dugaannya fitnah dan pencemaran nama baik. Nanti kelengkapannya terpisah ya," ujar Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukum Mario Teguh di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Melalui media sosial, Deddy Corbuzier menanggapi laporan sang motivator. Diakui Deddy, dirinya sudah memprediksi sejak dini hari akan dilaporkan Mario Teguh hari itu. Dalam keterangan foto, Deddy pun menandaskan keahliannya sebagai mentalis.
"Jadi dilaporkannya kan tanggal 16 sore. Nah tanggal 16 jam 3 pagi nya saya kan bikin Prediksi. Artinya? IM STILL A GREAT MENTALIST!!! Maaf Pak @marioteguh saya Tag #OKBRO," tulis Deddy Corbuzier lewat Istagram @mastercorbuzier, Rabu (16/11/2016).
Saat menyambangi Polda Metro Jaya, Mario Teguh hanya hanya mengucap sepatah kata yang mempersilahkan awak media untuk mengulik keterangan dari Vidi Galenso Syarief yang menemaninya saat itu.
Lebih lanjut, Vidi mengatakan bahwa laporan Mario Teguh sudah diterima pihak berwajib dengan nomor laporan LP/5636/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dua acara yang digawangi oleh Deddy Corbuzier dicatut dalam laporan tersebut.