Fimela.com, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gubernur DKI Jakarta nonaktif telah menerima keputusan Tim Bareskrim Polri yang menetapkannya sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Dengan kejadian itu, Ahok pun siap mempertanggung jawabkan masalah ini di pengadilan dan tetap meminta pendukungnya agar selalu semangat.
Seperti yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, Ahok resmi menjadi tersangka pada Rabu (16/11/2016). Ahok pun juga dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan demi langkah penyidikan selanjutnya. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto juga menegaskan penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun.
Keputusan ini keluar setelah dilakukan gelar perkara kasus Ahok yang berlangsung selama 10 jam dalam suasana tenang, santai dan kekeluargaan pada Selasa (15/11/2016). Ada 18 orang saksi ahli yang didengarkan keterangannya. 7 Saksi ahli dihadirkan oleh pihak kepolisian, 6 saksi ahli dari pelapor dan 5 ahli dari terlapor. Bareskrim Polri juga menghadirkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman yang dianggap netral.
Ahok pun ikut angkat bicara mengenai statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama ini. Dia tidak ambil pusing tentang status barunya tersebut, dengan gaya bicara khasnya yang tergesa-gesa, Ahok mengatakan siap bertarung di pengadilan.
"Kalau sampai ditentukan tersangka, kita fight di pengadilan seperti kasus reklamasi dan Sumber Waras," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Dalam pressconnya, Ahok meyakini, jika nantinya kasus tersebut dibawa ke pengadilan maka akan ada pihak yang malu terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya. "Kalau dimasukkan ke persidangan, semua nonton melihat masuk akal apa nggak. Ini menarik," kata Ahok tegas.
Ahok pun mengajak para pendukungnya untuk tetap semangat menghadapi keputusan kepolisian. Ahok juga meminta relawan mendukungnya dengan cara memilih pada 15 Februari 2017 untuk membuktikan solidaritas mereka.
"Yang penting bapak ibu jangan patah semangat. Bisa lihat malunya orang yang fitnah. Eh kita menang satu putaran. Malu dia, itu yang penting. Kita fight dulu. Malu tuh dia, kita satu putaran," ungkap Ahok.
"Kalau ada fitnah tuduhan ke pengadilan, semua berita acara tuduhan disampaikan di muka umum. Sama kayak reklamasi, saya dituduh gubernur Podomoro. Begitu diputar di pengadilan, suara resmi penyadapan langsung diam semua. Langsung ketahuan saya gubernur Podomoro atau Jakarta?" katanya.
Ahok menanggapi soal status hukum jika ia menjadi tersangka. Bukan merasa malu, Ahok malah mengungkapkan dirinya bangga menjadi tersangka sebab kasus yang ia hadapi bukan kasus korupsi.
Ahok mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang ia hadapi bukanlah hal yang direncanakan dan diniatkan oleh dirinya. Ia siap diproses secara hukum dan membiarkan publik melihat secara transparan.
"Tersangka, jadi tersangka saja. Yang malu itu tersangka koruptor. Kalau tersangka belain orang, bangga saya. Ahok dipenjara karena difitnah dan dizalimi," ungkapnya.
Gubernur DKI nonaktif itu mengambil pelajaran hidup dari sosok Nelson Mandela yang dipenjara sebab menyuarakan aspirasinya. Jika nantinya dipenjara, dengan sedikit candaan Ahok menyebut bukan tidak mungkin ia akan menjadi presiden seperti Nelson Mandela.
"Mandela dipenjara 35 tahun jadi presiden. Siapa tahu saya jadi presiden kan enak, ngapain pusing," tutupnya.