Fimela.com, Jakarta Menanggapi aksi damai 4 November lalu, Polri melakukan gelar perkara terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (15/11) atas dugaan penistaan agama. Gelar perkara Ahok tersebut dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri dengan menghadirkan 20 ahli dengan keterangannya masing-masing.
Namun, dalam gelar perkara Ahok kemarin, pihak terlapor Ahok justru tak hadir. Menurut Ruhut Sitompul, dikutip dari Liputan6.com, Ahok memilih tak hadir karena blusukan. Dari hasil gelar perkara Ahok yang dilakukan kemarin Selasa, hari ini, Rabu (16/11), hasil gelar perkara diumumkan. Hasilnya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penitaan agama oleh Bareskrim. Lantas, seperti apa latar belakang gelar perkara Ahok sampai akhirnya Ahok ditetapkan sebagai tersangka? Dihimpun dari Liputan6.com, berikut ulasan faktanya.