Fimela.com, Jakarta Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto hari ini, Rabu (16/11/2016) mengumumkan penetapan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersebut tentu merupakan hasil dari gelar perkara penyelidikan yang telah digelar di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) pagi.
Perjalanan Ahok hingga ditetapkan sebagai tersangka memang cukup panjang. Bisa dibilang semuanya berawal ketika video Ahok yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani pada 6 Oktober 2016 menjadi viral. Bersama video Ahok yang diunggahnya tersebut, Ahok menuliskan,” PENISTAAN TERHADAP AGAMA? "Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.”
Saat ini video tersebut telah di share hingga 10.964 kali. Setelah menjadi viral, ramai-ramai masyarakat meminta Ahok diadili hingga akhirnya 4 November 2016 ribuan masyarakat Indonesia turun ke jalan. Aksi damai yang dilaksanakan usai salat Jumat tersebut pada akhirnya memang berujung ricuh.
Pada 4 November 2016 malam, massa yang masih bertahan di depan Istana Merdeka melakukan perlawanan ketika akan dibubarkan, karena ijin untuk melakukan demo sudah berakhir pada pukul 18.00 WIB. Tak hanya di Istana Merdeka, bentrokan antara massa demontrasi dengan aparat keamanan juga terjadi di kawasan perumahan tempat tinggal Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
Tak hanya menyeret nama Ahok, Buni Yani yang mengunggah video tersebut pun akhirnya dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016 dengan sangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE. Ya, saat hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada 11 Oktober lalu Buni Yani sempat mengungkapkan sebuah pengakuan mengejutkan.
Buni Yani mengaku salah mentranskip ucapan Ahok soal Surat Al maidah 51 tersebut. Dia mengaku ada satu kata yang tidak ia transkip, yakni kata ‘pakai’. Buni Yani menulis “Dibohongi Surat Al Maidah 51”, padahal yang diucapkan oleh Ahok adalah,”Dibohongi pakai Surat Al Maidah.”
“Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone, saya hanya menggunakan handphone saya saja, jadi mungkin nggak ketranskip. Tadi saya lihat memang itu tadi ada kata ‘pakai’. Saya mengakui kesalahan saya sekarang,” ujar Buni Yani. “Tapi, meskipun saya mengakui kesalahan saya persoalan kata ‘pakai’, secara simatik bahwa itu tetap di sana ada unsur, sebetulnya ada unsur yang sensitif, yang mestinya tidak diucapkan oleh pejabat publik,” jelasnya lebih lanjut.
Pada 7 November 2016 akhirnya Ahok menjalani pemeriksaan yang lamanya hampir sembilan jam di Gedung Utama Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan. Setelah Ahok, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) pun memanggil Buni Yani sebagai saksi pada 10 November 2016. Dan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok pun akhirnya digelar pada 15 November 2016 di Ruang Rupatama, Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Setelah gelar perkara Ahok usai, akhirnya tepat di hari ini, Rabu (16/11/2016) Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengumumkan status Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat jumpa pers di Jakarta.