Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ini Tanggapan Ahok

Asnida Riani diperbarui 16 Nov 2016, 11:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menanggapi keputusan tersebut, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, Ahok mengatakan akan berjuang di pengadilan untuk membuktikan ia tak bersalah.

"Pengadilan tetap jalan. Kita akan fight di pengadilan," ucap Ahok di depan warga yang mengadu di Rumah Lembang, Menteng, Rabu (16/11), seperti dimuat Liputan6.com. Dalam kesempatan itu pula, mantan Bupati Belitung Timur itu terlihat memberi semangat kepada pendukungnya dengan meminta mereka tak putus asa soal hasil gelar perkara.

"Yang penting jangan patah semangat. Bisa bayangin, kita menang satu putaran, malu dia. Jadi bapak ibu jangan nggak mau ke TPS. Kita cuma butuh 50 persen plus 1 kok," ucapnya. Penetapan Ahok sebagai tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang berlangsung kemarin, Selasa (15/11), di Mabes Polri, Jakarta.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan penistaan agama disampaikan langsung Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukamto. "Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11), seperti dimuat Liputan6.com.

Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok ini, kata Komjen Ari, akan menjalani proses hukum secara terbuka. Di samping itu, Polri pun mencegah Ahok bepergian ke luar negeri. "Polri melakukan pencegahan agar yang bersangkutan (Ahok) tidak melakukan bepergian ke luar negeri dari wilayah RI," sambungnya.