Tak Hanya Reza Artamevia, Aa Gatot Juga Polisikan CT

Anto Karibo diperbarui 16 Nov 2016, 00:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah melaporkan Reza Artamevia ke pihak berwajib, Gatot Brajamusti juga melakukan hal yang sama kepada CT, wanita yang menudingnya melakukan tindak pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Gatot Brajamusti melalui kuasa hukumnya melaporkan CT atas dugaan tindak pencemaran nama baik, fitnah, dan juga pencemaran nama baik melalui media elektronik, sangkaan palsu serta laporan palsu.

"Klien kami berikan surat kuasa, tim kami melaporkan pelapor kasus tersebut ke Bareskrim. Perkaranya ingin dilimpahkan ke Polda. Banyak yang seolah-olah mereka jadi korban dan ditipu," kata Achmad Rifai di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Melayangkan pelaporan kepada CT, Aa Gatot menggunakan beberapa pasal sekaligus yaitu pasal 310, pasal 311, pasal 318 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU 2011 tentang ITE.

Dengan penggunaan pasal ITE tersebut, keduanya yaitu Reza Artamevia dan CT bisa dijerat dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Pihak Gatot berharap kepolisian melakukan proses hukum yang lebih teliti untuk kasus ini. Pasalnya, ada sinyalemen beberapa orang yang dimunculkan dengan mengarang cerita-cerita yang menyudutkan Gatot.

"Makanya kami minta penyidik melakukan equality before the law, karena ada seolah-seolah yang mengarang cerita jadi korban," tukas Achmad Rifai.