Fimela.com, Jakarta Tepat di Hari Pahlawan, 10 November 2016, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menghirup udara bebas. Meskipun bebas bersyarat, kebebasan Antasari ini dikomentari beragam oleh masyarakat Indonesia, termasuk Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Dilansir dari Liputan6.com, Minggu (13/11/2016), Abraham Samad yang ditemui saat mengisi diskusi Seminar Nasional Anti-Korupsi di Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (12/11/2016) tersebut mengatakan bahwa pembebasan Antasari terlalu lama. "Pendapat pribadi saya, hukuman Antasari terlalu lama, harusnya dari kemarin-kemarin sudah bebas," kata Samad seperti dikutip dari Liputan6.com.
Namun saat itu Samad pun tidak menjelaskan lebih jauh mengapa menurutnya Antasari harusnya sudah dibebaskan sejak lama. Samad hanya berpendapat bahwa pemerintah harus membuat undang-undang atau aturan untuk melindungi para komisioner KPK agar kasus Antasari tidak terlulang kembali.
"Kalau tidak ada (perlindungan) maka yang terjadi seperti dialami saya, Pak BW, Antasari. Maka dari itu harus ada aturan," tegas Samad. Tak hanya menyampaikan pendapat, rencananya Abraham Samad juga akan bertemu Antasari Azhar untuk membahas masalah perlindungan komisioner KPK. "Ini sudah janjian, habis ini ketemuan,” jelas Samad.
Antasari menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang, Banten karena dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, pria kelahiran 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara. 10 November 2016, Antasari Azhar menghirup udara bebas, setelah tujuh tahun lebih menjalani masa hukuman.