Fimela.com, Jakarta Merasa difitnah oleh salah seorang pemilik akun di Facebook yang menyebarkan video tak sesuai fakta di lapangan, Ahmad Dhani melaporkan seorang pria bernama Indra Tan ke Polda Metro Jaya.
"Ini persis seperti Farhat. Ini ITE ya. Apa yang dituliskan sama sekali bukan yang saya katakan. Saya punya video aslinya. Sehingga ini layak sah sebagai fitnah," kata Dhani di Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Meski akun Facebook Indra Tan sudah tidak bisa diakses, Dhani mengatakan agar sang pemilik akun atau si penyebar video tersebut untuk bertanggungjawab.
"Akun ini sudah ditutup oleh si empunya tapi kami sudah tahu di mana orangnya. Jadi jangan ke mana-mana Indra Tan. Dia harus mempertanggungjawabkan twitnya dia karena ini sudah viral," jelas Dhani.
Mengenai video yang viral dan medeskritkan nama Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah mengatakan memiliki bukti video asli saat kliennya berorasi 4 November 2016 lalu saat Aksi Damai.
"Kami sudah mengupload video original, tidak ada sama sekali kata-kata di situ yang mau menjatuhkan. Itu Dipotong sama dia. Kata akhir dipotong seolah-olah mengubah makna seluruhnya. Kami berharap, jangan kemudian dibodohi oleh oknum yang merasa dirinya paling benar," ucap Ramdan.
Ahmad Dhani melaporkan Indra Tan dengan pasal 27 jo pasal 45 dan atau pasal 310 pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.