Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar Tertutup Pada 16 November 2016

Henry Hens diperbarui 11 Nov 2016, 15:52 WIB

Fimela.com, Jakarta Gelar perkara kasus Ahok akhirnya sudah ditentukan tanggalnya. Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok akan dilakukan pada Rabu (16/11/2016) pekan depan.

"Gelar perkara Rabu (16/11/2016)," kata Irjen Boy dalam pesan sebuah singkat, seperti dilansir dari liputan6.com. Ia menambahkan, rencana gelar perkara tersebut, akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup, tidak jadi terbuka seperti diumumkan sebelumnya.

"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," katanya. Menurut Boy, gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR.

Kemudian, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada keesokan harinya, Kamis (17/11/2016) di Mabes Polri di kawasan Jakarta Selatan. "Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," tandas Boy Rafli Amar.

Di pekan ini, pihak kepolisian sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya, termasuk Ahok dan Buni Yani. Kita tunggu saja bagaimana hasil akhir kasus Ahok yang menyedot banyak perhatian dari masyarakat Indonesia.