Fimela.com, Jakarta Aldwin Rahadian, Pengacara Buni Yani mengatakan kliennya hanya ingin mengajak diskusi netizen melalui postingan Facebooknya, yang mengunggah video Ahok ketika berbicara kepada warga Kepulauan Seribu.
"Tujuan dia unggah karena latar belakangnya wartawan. Beliau ini ingin mengajak diskusi netizen dalam hal ini Facebookers karena ada pernyataan yang dianggap sensitif dalam video itu," kata Aldwin setelah kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis.
Seperti yang dilansir dari Antaranews, ia menjelaskanh kleinnya menganggap video itu sensitif karena seorang pejabat publik menyatakan pernyataan yang bisa membuat ramai. "Makanya dia bilang "penistaan agama?" Dalam caption di Facebook Pak Buni. Jadi, beliau ingin mengajak publik meyakinkan lagi untuk pribadinya sendiri, betul apa tidak ada sesuatu dalam video itu," kilah Aldwin.
Saat diperiksa, Buni juga membahas transkrip video Ahok. "Transkripnya juga dibahas, perlu diluruskan lagi Pak Buni bukan mentranskrip tapi memberikan caption, intisari, pendapat pribadi bukan transkrip kalau transkrip dia kan tulis dari awal sampai akhir," ujar Aldwin.
Dia mengatakan kliennya secara jelas dan gamblang tidak pernah memenggal kata "pakai" pada video itu.
"Di luar itu, banyak akun-akun lain selain dari Pak Buni yang mengunggah dengan durasi yang sama 31 detik juga dengan caption yang disampaikan. Jadi, masing-masing akun yang mengunggah diberikan caption juga dan sebelum tanggal 6 Oktober saat Pak Buni mengunggah sudah banyak yang mengkritisi itu," kata dia.