Buni Yani Mengaku Hanya Unggah Ulang Video Ahok

Henry Hens diperbarui 10 Nov 2016, 19:39 WIB

Fimela.com, Jakarta Dalam perkara dugaan video penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kini Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memanggil Buni Yani sebagai saksi. Seperti dilansir dari liputan6.com, Buni Yani hari ini, Kamis (10/11/2016), sudah hadir di Gedung Bareskrim pukul 09.20 WIB.

Lalu apa hasil pemeriksaan yang berakhir pada sore hari tersebut? Buni Yani mengaku hanya mengunggah ulang video yang didapatkan dari akun Media NKRI. "Sama seperti apa adanya dengan yang saya dapatkan dari Media NKRI," ucap Buni Yani, seperti dilansir dari antaranews.

Buni yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, juga menyatakan tidak mengotakatik lagi video Ahok yang diunggah ulang olehnya itu. "Jadi, video yang saya dapatkan dari Media NKRI yang mengunggah video itu pada 5 Oktober, lalu saya unggah ulang pada 6 Oktober tanpa ada perubahan apa pun," jelas Buni.

Buni Yani dicecar 28 pertanyaan oleh polisi dan didampingi oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian. Aldwin juga menyatakan kliennya itu tidak pernah sekali pun mengedit video itu. "Mengedit itu mengotakatik isi mengubah, menambahkan suara, dan sebagainya. Pak Buni tidak mengeditnya," kata Aldwin.

Pihak kepolisian masih fokus memanggil sejumlah saksi dalam kasus video Ahok, termasuk Buni Yani. Rencananya, mereka akan mengadakan gelar perkara pada pekan depan.