Fimela.com, Jakarta Pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 November lalu ternyata berbuntut panjang. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi. Mereka melaporkan Presiden ke-6 Republik Indonesia ini, terkait pidato pada 2 November 2016 yang dianggap telah memprovokasi masyarakat saat aksi unjuk rasa atau demo 4 November 2016.
"Awal penyampaian dalam pidato itu cinta damai, tapi setelah dipelajari pidato itu mengandung hasutan dan kebencian etnis tertentu," kata Koordinator Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari antaranews.
Ia menyatakan dalam pidato itu, SBY menyampaikan kalau 200 juta rakyat jangan tersandera dengan satu orang dan sampai lebaran kuda pun demo akan terus terjadi, kalau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak diadili dan dipersalahkan. "Pernyataan SBY ini cenderung politis kepada Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Sebagai mantan kepala negara harusnya memberi pernyataan menyejukkan tetapi ini malah memprovokasi," ujarnya.
Sedangkan Sekretaris Forum Silaturrahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel Setiawan, melihat penangkapan kader-kader HMI saat aksi unjuk rasa itu tak mungkin terjadi kalau tidak ada provokasi. Ia menilai SBY melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) dan Istana Negara Jakarta pada 4 November kemarin.
Awalnya, aksi berjalan damai tapi massa mulai anarkis selepas shalat Isya yang membuat petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa. Sejauh ini belum ada tanggapan dari SBY mengenai pelaporan yang dilakukan oleh para alumni HMI tersebut.