Antasari Azhar Berharap Bebas Murni

Dadan Eka Permana diperbarui 10 Nov 2016, 16:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Meski sudah menghirup udara bebas, Antasari Azhar berharap bisa bebas murni lewat grasi yang diajukannya. Saat ini, mantan Ketua KPK itu berstatus bebas bersyarat setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat ini ada syarat harus laporan sebulan sekali. Bebas bersyarat tidak menghilangkan status saya di luar, tetap terpidana," kata Antasari usai keluar dari LP Tangerang, Kamis, 10 November 2016.

Antasari dihukum 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan atau sekitar 4 tahun enam bulan. Sehingga ia harus menjalani 12 tahun penjara dari vonis. Secara fisik Antasari mengaku sudah menjalani masa tahanan selama 7 tahun enam bulan. Ia mendapat status bebas bersyarat dengan hitung-hitungan 2/3 dari masa tahanan.

Kini, Antasari Azhar berharap Presiden Jokowi mengabulkan grasinya agar bisa bebas murni. "Bila grasi dikabulkan, upaya saya untuk klarifikasi pembersihan diri karena dengan grasi saya bisa ajukan diri melakukan rehabilitasi. Tergantung nanti presiden, sekarang di tangan dia," ujar Antasari.

What's On Fimela