Fimela.com, Jakarta Antasari Azhar berkali-kali mengajukan upaya hukum untuk mendapat keadilan. Ia yang merasa tidak bersalah akhirnya mau tidak mau harus rela masuk penjara untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kini, Antasari telah bebas, meski bersyarat. Ia berhak meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan, Kamis 10 November 2016 setelah mendapat surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Ia mengaku ikhlas menjalani masa tahanan sesuai keputusan pengadilan dan ia mengaku tidak mau lagi menempuh upaya hukum, meski akan mendapat bukti baru untuk menjernihkan namanya.
“Meski ada 1000 bukti baru, biarlah. Saya sudah capai kalah mulu (di pengadilan). Saya sudah ikhlaskan lahir batin apa yang saya jalani," kata Antasari di LP Tangerang, Kamis, 10 November 2016.
Ia mengaku tak lagi ada amarah, terlebih dendam. Ia sudah menyerahkan semuanya kepada Allah SWT. "Saya serahkan semuanya pada Allah SWT, Allah yang akan menemukan keadilan itu. Silakan Allah hukumlah mereka.Saya sudah ikhlas. Makanya sejak hari ini, dendam saya, marah saya, benci saya, saya tinggal di dalam. Saya keluar dengan hati bersih," ucap Antasari.
Pada 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segitiga antara Antasari-Rani-Nasrudin.
Antasari sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun Mahkamah Agung yang juga menolak kasasi yang diajukan oleh Antasari. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara.
Antasari juga pernah dua kali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Dalam memori PK, Antasari mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan putusan hakim. Namun, MA menolak PK yang diajukan Antasari. Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015.