Yusniar, Ditahan Karena Buat Status di Media Sosial

Dadan Eka Permana diperbarui 09 Nov 2016, 21:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Sejak diresmikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 27 ayat 3 yang kerap dijuluki sebagai "pasal karet", sudah menjerat puluhan orang.

Kali ini, yang bernasib nahas adalah Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan. Yusniar telah ditahan pihak kejaksaan selama sekitar dua pekan sejak 24 Oktober lalu karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik lewat internet. Hal tersebut terjadi gara-gara status Facebook yang ia unggah pada 14 Maret 2016.

Unggahan itu dianggap telah mencemarkan nama baik Sudirman Sijaya yang kemudian melaporkan Yusniar ke Polres Tamalate pada 15 Maret 2016. Yusniar dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pada 24 Oktober 2016 ia resmi ditahan kejaksaan

Pada sidang perdananya beberapa hari lalu, jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa Yusniar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 miliar. Ketetapan itu merujuk pada Pasal 45 ayat 1 yang terkait dengan Pasal 27 ayat 3.

Kasus Yusniar, seperti diwartakan Liputan6.com, berawal dari kisruh rebutan warisan yang telah berlangsung lama dan mulai memanas awal tahun ini.

Pihak yang bersengketa dengan Yuniar disebut menyewa sejumlah orang untuk merusak rumah yang ditempati Yusniar dan keluarganya. Aksi perusakan ini terjadi pada 13 Maret 2016. Di antara orang-orang tersebut, ada seorang pria berteriak, "Saya anggota DPRD! Saya pengacara!"

Lalu pada 14 Maret 2016 Yusniar mengunggah status di Facebook. "Alhamdulillah Akhirnya selesai Juga Masalahnya. Anggota DPR t*lo, Pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng..”

Yusniar dan Sudirman Sijaya sebetulnya tidak berteman di Facebook. Namun status Yusniar itu di-capture oleh seseorang yang kemudian meneruskannya ke Sudirman Sijaya.

Hal ganjil dalam kasus ini adalah, status yang diunggah oleh Yusniar sama sekali tidak menyebut nama Sudirman Sijaya (no mention).

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) Makassar saat ini tengah mendampingi Yusniar. Relawan SAFEnet Makassar, Syaifullah AF, mengungkapkan pihaknya juga membantu data yang dibutuhkan oleh penasihat hukum untuk memperkuat pembelaan.

Ia juga berharap Yusniar dapat dibebaskan dari tuntutan. Tak hanya itu, kasus ini diharap dapat menjadi pelajaran bagi netizen bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa menjerat siapapun ke ranah hukum.