Usai Pemeriksaan, Kasus Ahok Akan Gelar Perkara Secara Terbuka

Asnida Riani diperbarui 09 Nov 2016, 08:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Seusai pemeriksaan, Senin (7/11), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya, sebagaimana diwartakan Liputan6.comgelar perkara akan berlangsung secara terbuka sesuai instruksi Kapolri.

"Harinya belum ditentukan, tapi akan dijadwalkan minggu depan," kata Anjak Madya Divhumas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11), seperti diwartakan Liputan6.com. Sementara itu, Ahok telah menjalani pemeriksaan dengan status saksi atas kasus dugaan penistaan agama selama 9 jam.

"Pemeriksaan kemarin ya pasti lama lah. Karena dia mau menemukan ada nggak niat (nistakan Islam). Dia pingin tahu mengapa bisa berpikiran itu. Misalnya, 'pidato bapak itu pakai teks nggak?' Nggak pakai teks," ujar Ahok di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11), kepada Liputan6.com.

Soal gelar perkara terbuka, Ahok menilai keputusan Bareskrim adalah langkah tepat. "Kenapa kita ingin rapat kita itu terbuka? Kalau rapat dibuka kan semua orang nonton. Saya kira ini keputusan tepat," sambung Ahok. Menurutnya dengan cara demikian, orang yang curiga padanya dapat menilai dan menonton hasil pemeriksaannya di Bareskrim.

Usai pemeriksaan, Senin (7/11) silam, Ahok juga menyebutkan, jika gelar perkara dilakukan secara terbuka dan disiarkan, maka banyak orang akan menonton. "Orang bisa tahu kamu ada niat atau nggak (nistakan agama). Saya kira ini cara yang paling tepat yang sudah kami lakukan sejak di Jakarta," tandasnya.