Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani yang berorasi saat demo 4 November 2016 menjadi perbincangan. Soalnya ketika itu pentolan band Dewa19 itu melontarkan kata-kata tak pantas dan terkesan mengolok-olok Presiden RI Jokowi. Dalam sisi hukum menurut Dr. Chaerul Huda, S.H., M.H, pakar hukum pidana dari Universitas Ahmad Dahlan, Jakarta, ucapan Dhani mengandung unsur pencemaran nama baik, diduga melanggar pasal 310 KUHP. Sedangkan dalam sudut pandang etika menurutnya apa yang diucapkan Dhani sangat tidak pantas.
"Secara umum saya melihat ada olok-olok dalam orasi Ahmad Dhani dalam Demo 4 November yang tersebar luas di media sosial itu. Namun secara lebih detilnya pakar bahasa yang bisa memberikan pendapat, apakah dalam ucapan itu ada unsur penghinaan pada kepala negara," katanya kepada Bintang.com yang menghubunginya pada Selasa (8/11/2016).
Namun, untuk pasal 310 KUHP ini, lanjutnya pihak yang merasa tercemar yang harus melaporkan kepada pihak kepolisian. Tak selama setelah kejadian yang melaporkan persoalan ini kepada polisi adalah Projo dan Laskar Rakyat Jokowi. "Semustinya yang melaporkan adalah yang bersangkutan dalam hal ini Pak Jokowi," tandasnya.
Namun dari sisi etika menurutnya, apa yang diucapkan oleh Ahmad Dhani sudah tidak pantas, itu melangggar etika. "Saat itu kan demo yang bertujuan mendesak pemerintah agar memproses persoalan Ahok. Namun dalam orasinya yang diucapkan kata-kata yang tidak pantas. Tidak pantas kata-kata seperti diucapkan. Pilihan kata yang diambil oleh Ahmad Dhani saya kira kurang tepat. Itu melanggar etika," ujarnya.
Akibat ucapannya, timbul polemik baru. "Banyak yang memberikan tanggapan atas ucapan Ahmad Dhani ini. Bukannya menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah baru. Ya kalau persoalan ini masuk ke ranah hukum kita tunggu proses selanjutnya," katanya.
Chaerul Huda berharap kepada Ahmad Dhani dan semua tokoh politik yang akan berorasi untuk memikirkan kembali apa-apa yang ingin disampaikan. "Setiap orator punya gaya sendiri-sendiri saat berpidato. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah konten yang dibicarakan. Jangan sampai yang diucapkan justru menimbulkan masalah baru lagi," tandasnya.