Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani dilaporkan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke polisi atas dugaan penghinaan Presiden dalam orasinya saat demo 4 November. Menanggapi hal ini, Jokowi meminta kasus Ahmad Dhani tersebut segera ditindaklanjuti.
"Di dalam (PTIK) tadi saya sampaikan. Yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol-simbol negara, kalau memang aturan hukum yang ada harus ditindaklanjuti," ucap Jokowi di PTIK-STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016), seperti dilansir Liputan6.com.
Ahmad Dhani dituduh telah melanggar pasal 207 dan 160 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa. Menurut Guntur selaku Sekjen Projo, Ahmad Dhani dinilai tidak pantas mengucapkan kata-kata kotor di hadapan masyarakat terhadap Presiden Jokowi.
"Ahmad Dhani kan orasi di istana negara, waktu demo kemarin mengucapkan kata-kata kotor kepada Presiden Republik Indonesia. Kata-katanya yang sangat kotor itu yang kita laporkan. Dia tidak pantas ucapan itu," tegas Guntur Siregar kepada Bintang.com.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, video Ahmad Dhani berorasi di dekat Istana Merdeka menjadi viral. Dalam rekaman video amatir itu, Ahmad Dhani dianggap telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada Presiden Jokowi.