Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyesalkan pernyataan polisi dalam hal ini Divisi Humas Mabes Polri Jenderal Boy Rafli Amar yang akan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Harusnya, menurut Aldwin, polisi terlebih dahulu fokus terhadap kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama.
Menurut Aldwin, penetapan status hukum Ahok oleh polisi akan sangat berkaitan dengan kasus yang dihadapi Buni Yani. Jika nanti hasil penyelidikan Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, secara otomatis, tuduhan terhadap Buni Yani, gugur.
"Polri kan diberi waktu dua minggu untuk menentukan status hukum saudara Ahok, kenapa tidak fokus ke situ dulu. Dengan menyatakan Buni Yani berpotensi sebagai tersangka, masyarakat akan menafsirkan Polri akan memutuskan saudara Ahok tidak bersalah, padahal saat ini penyelidikan masih berlangsung," kata Aldwin.
Untuk itu, Aldwin berencana melaporkan Boy Rafli Amar ke Kompolnas dan Propam Polri.
"Pernyataan polisi ini sangat berbahaya karena sudah mendahului proses penyelidikan sehingga memancing kemarahan publik. Harusnya Polri dalam hal ini memberikan pernyataan yang menyejukan," Kata Aldwin.
Aldwin juga menilai jika adanya gerakan yang dilakukan sekelompok orang dengan tujuan mengarahkan Buni Yani menjadi orang paling bertanggung jawab dalam menyulut kemarahan publik dan kericuhan pada aksi damai 4 November lalu.
"Ada sebuah gerakan terorganisir, masif dan sistematis yang dilakukan oleh sebuah kekuatan besar untuk mengorbankan saudara Buni Yani. Dengan segala kekuatannya mereka sedang membolak-balikan logika publik dengan menjadikan Buni Yani sebagai orang yang bertanggung jawab atas semua peristiwa yang terjadi sehingga harus diperiksa dan akan dijadikan tersangka. Kami akan lawan gerakan ini," kata Aldwin.
Seperti diketahui Buni Yani dilaporkan kelompok relawan komunitas muda Ahok - Djarot dengan tuduhan melanggar pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).