Fimela.com, Jakarta Demo 4 November lalu yang bertujuan meminta Ahok mempertanggung jawabkan pernyataannya mengenai penistaan agama, kini nama Buni Yani juga turut serta terlibat oleh kasus tersebut.
Sebab, sebelum kasus demo mencuat, telah tersebar video mengenai Ahok sedang membahas surah Al Maidah yang banyak masyarakat beranggapan bahwa pernyataan Ahok menjurus ke penistaan agama. Setelah diselidiki, ternyana Buni Yani lah yang menyebarkan video tersebut di media sosial.
Bukan maksud menjadi provokator, tetapi Buni Yani hanya ingin mencari respons dari netizen soal video Ahok. "Dia memposting video tersebut dari akun NKRI yang mempostingnya lebih dulu," kata Adwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani.
"Ia memang menyatakan salah karena telah memotong kata 'pakai' pada video, namun memang ia pun tidak pernah mengedit video itu. Mengenai tulisan di Facebook, "Ini penistaan agama?" ia hanya menyatakan tentang kebebasan berpendapat, tambah Adwin.
Bukannya mendapat respon baik, Buni Yani malah dituduh menebarkan kebencian. Menurut Adwin, itu sangat mengada-ngada. Karena semakin kesini postingan video tersebut menjadi viral, bahkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli menyatakan Buni Yani sebagai calon tersangka.
Menurut Adwin, itu jelas terkesan intervensi dalam proses penyidikan. Padahal sampai sekarang pun ia dan Buni Yani tidak pernah mendapat laporan dari kepolisian.
Merasa tidak bersalah, Adwin berpendapat bahwa harusnya Ahok lah yang berpontensi menjadi tersangka, bukan Buni Yani. "Dipanggil saja belum, masa sudah jadi calon tersangka. Saya yakin masyarakat juga tahu Buni Yani hanya jadi kambing hitam," tandasnya.
Dalam jumpa pers yang dia gelar di Gedung Wisma Kodel, Jakarta Selatan, pada Senin (7/11), Adwin mengatakan ia akan melaporkan pernyataan Boy rafli ke Kompolnas. Karena menurutnya, bukan Buni Yani yang memposting pertama kali, melainkan akun dari NKRI.