Diduga Hina Jokowi, Ahmad Dhani Dapat Sumpah Serapah dari Netizen

Altov Johar diperbarui 07 Nov 2016, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Keikutsertaan Ahmad Dhani pada demo 4 November kemarin berbuntut panjang. Bos Republik Cinta Manajemen itu dilaporkan relawan Jokowi ke polisi, karena dugaan penghinaan Presiden dalam orasinya saat aksi berlangsung di depan Istana Merdeka.

Adalah Projo (Pro Jokowi) dan LRJ (Laskar Rakyat Jokowi) melaporkan Dhani dengan nomor laporan LP/5423/XI/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan itu, disertakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

 

Berbagai kecaman pun dilontarkan para netizen kepada Ahmad Dhani di linimasa Twitter. Bahkan, tak sedikit yang setuju Dhani dijebloskan ke bui karena dugaan penghinaan itu. Salah satunya dari akun #iMigme. "Penjarakan saja orang provokasi seperti Dhani ini....," tulisnya, Senin (8/10/2016).

Kicauan senada juga datang dari akun @putra_DSmile. Menurutnya, apa yang menimpa Ahmad Dhani, merupakan buah dari sikapnya selama ini. "Sekali lagi saya katakan di sini, suatu saat nanti @AHMADDHANIPRAST akan merasakan akibat dari mulut busuk nya dan sikapnya yang sombong!," tulis akun tersebut.

Dalam pelaporannya pada Senin dini hari, Projo dan LJS membawa bukti, berupa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi di demo 4 November kemarin. Selain itu, mereka juga membawa saksi-saksi yang melihat langsung saat Dhani dianggap telah menghina Jokowi.

What's On Fimela