Fimela.com, Jakarta Buntut dari ucapan Ahmad Dhani yang dianggap tidak pantas kepada Presiden Jokowi saat melakukan orasi di demo 4 November, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan calon wakil Bupati Bekasi itu ke Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016) dini hari.
Melalui sambungan telepon, Guntur Siregar, Sekjen Projo menegaskan, Ahmad Dhani dituduh telah melanggar pasal 207 dan 160 KUHP tentang penghinaan dan kepada penguasa. Di depan istana negara, menurut Guntur, Ahmad Dhani dinilai tidak pantas mengucapkan kata-kata kotor di hadapan masyarakat kepada Presiden Jokowi.
"Ahmad Dhani kan orasi di istana negara, waktu demo kemarin mengucapkan kata-kata kotor kepada Presiden Republik Indonesia. Kata-katanya yang sangat kotor itu yang kita laporkan. Dia tidak pantas ucapkan itu," tegas Guntur Siregar kepada Bintang.com.
Lebih lanjut Guntur menegaskan, Ahmad Dhani juga tidak memiliki etika ketika mengucapkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
"Ini tidak ada masalah atau hubungannya dengan Pilkada. Kita ini pendukung setia Bapak Jokowi dan Jk," tegas Guntur lagi.
Guntur juga menyayangkan seorang Ahmad Dhani bisa mengucapkan kata-kata tersebut padahal ia sendiri merupakan calon wakil Bupati Bekasi untuk Pilkada nanti.
"Maki-maki orang di depan umum itu nggak benar, apalagi dia kan calon wakil Bupati Bekasi, nggak etis," ujar Guntur.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, video Ahmad Dhani berorasi di depan istana negara menjadi viral. Dalam rekaman video amatir itu, Ahmad Dhani dianggap telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada Presiden Jokowi.