Fimela.com, Jakarta Buni Yani sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PLSK). Permohonan ini diajukan pada 11 Oktober 2016 silam oleh Buni Yani yang didampingi oleh kuasa hukumnya Aldwin Rahadian M, SH., M.AP. Soalnya pasca mengunggah video rekaman Ahok yang melakukan temu wicara dengan publik di Kepualaun Seribu beberapa waktu yang lalu, banyak teror dan ancaman yang didapat Buni Yani.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai membenarkan kalau pihak mereka sudah didatangi oleh Buni Yani yang didampingi kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan. "Memang benar Pak Buni Yani didampingi kuasa hukumnya sudah datang ke LPSK. Mereka mengajukan permohonan perlindungan pada lembaga kami karena banyak teror dan ancaman pada dia," katanya kepada Bintang.com yang menghubunginya pada Minggu (6/11/2016).
Namun sampai saat ini secara kelembagaan LPSK memang belum melakukan perlindungan karena masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas permohonan itu. "Pihak LPSK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal ini. Apakah persyaratan administrasinya sudah dilengkapi atau belum. Lalu apakah permohonan ini terkait tindak pidana tertentu sehingga dia memang harus dilindungi atau cuma ketakutan saja," katanya.
Abdul Haris Semendawai melanjutkan ada beberapa batasan pihak LPSK akan melakukan perlindungan kepada seseorang yang mengajukan permohonan. "Kami akan melakukan perlindungan kepada pelapor, saksi dan korban. Namun perlindungan itu bisa dilakukan jika memenuhi persyaratan," lanjutnya.
Sementara itu menurut Aldwin Rahadian, saat ini Buni Yani banyak menerima teror dan ancaman, lebih-lebih setelah aksi demo 4 November tentang Ahok yang diduga menistakan agama. Apalagi belum apa-apa pihak kepolisian kabarnya akan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. "Ini benar-benar upaya untuk mengkambinghitamkan klien kami. Padahal Pak Buni bukan orang pertama yang menyebarkan rekaman itu," tandasnya.