Fimela.com, Jakarta Demo 4 November baru saja berlalu. Masyarakat kini menunggu langkah pihak kepolisian dalam mengusut kasus Ahok. Lalu bagaimana tanggapan pakar hukum tata negara Indonesia, Yusril Ihza Mahendra? Pria yang pernah masuk bursa bakal calon Gubernur DKI Jakarta ini ternyata punya tanggapan tersendiri yang cukup mengejutkan.
Meski selama ini kerap berseberangan dengan Ahok, Yusril mengajak segenap umat muslim untuk menerima permohonan maaf dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama. Seperti dilansir dari Antara News, Yusril meminta agar Ahok dimaafkan karena sudah menyampaikan permohonan maaf akibat ucapannya menyebut Alquran Surat Al Maidah di hadapan warga Kepulauan Seribu. Meski memaafkan Ahok, proses hukum tentunya diharapkan Yusril tetap berjalan.
Menurut Yusril, masyarakat bisa bersikap tenang dalam menyikapi dugaan kasus ini karena Presiden Joko Widodo sudah memberikan jaminan akan mengusut tuntas kasus Ahok. Apalagi pada demo 4 November kemarin, Wapres Jusuf Kalla sudah berjanji kalau pihak kepolisian akan menuntaskan kasus Ahok dalam waktu dua pekan.
"Dengan komitmen penegakan hukum seperti itu, sudah sepantasnya umat Islam menerima permintaan maaf Ahok yang sudah berulangkali diucapkannya. Penegakan hukum seperti telah dijamin Presiden Jokowi, serahkan kepada aparat penegak hukum sambil diawasi dengan seksama," ucap Yusril, Kamis (3/11/2016).
Yusril yang juga pengacara senior berpesan kepada penegak hukum agar berlaku profesional, adil, cermat dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam memproses hukum Ahok. "Kalau cukup bukti, limpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Jika tidak, keluarkan SP3 (surat penghentian penyelidikan perkara)," tukas Yusril Ihza Mahendra.
Dalam konteks Pilkada DKI, menurutnya jika dua pasangan lain melakukan pelanggaran hukum maka tetap harus dihukum atau tidak ada pasangan yang boleh diuntungkan atau dirugikan dalam setiap langkah penegakan hukum. "Kalau Ahok disidik, kedua pasangan yang lain tidak boleh diuntungkan. Ahok pun tidak boleh dirugikan. Demikian pula sebaliknya," pungkas Yusril Ihza Mahendra.