Sidang perdana pelaporan Bella Shofie pada haters yang berinisial AM. Menurut perempuan 24 tahun itu, tindakan AM dengan mengunggah video kompilasi parodi merupakan tindakan pelecehan terhadap dirinya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Agenda sidang pertama kasus laporan Bella Shofie terhadap AM yang mengupload video, ada 49 video. Isinya pelecehan terhadap klien kami," ucap Minola Sebayang selaku kuasa hukum Bella Shofie di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11). (Nurwahyunan/Bintang.com)
Pemeran dalam film 'Sarang Hantu Jakarta' itu hadir dalam sidang perdana didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Dia (AM) menghina saya, harga diri saya diinjak-injak, saya melaporkan dan sekarang sidang. Dia dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, di mana disebutkan tidak boleh menyebarkan video dalam bentuk pelecehan," kata Bella. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Secara pribadi, pemeran dalam sitkom Security 66 itu memaafkan palaku yang mengunggah video parodi. Tapi proses hukum terus jalan. Meski demikian, saat menjalani sidang, ia tidak berani melihatnya lantaran kasihan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Tadi di persidangan aku nggak liat dia sama sekali, nggak tega. Karena nggak tega, tapi jujur aku udah maafin tapi pidana tetap harus berjalan," terang Bella Shofie. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Hikmah pelaporan Bella Shofie pada haters ini ternyata mendapatkan dampak positif. Sejak itu, ia mengaku tidak ada lagi haters. Dan komentar positif semua. "Sekarang hatersnya sudah enggak ada" ujarnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)