Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Restu Sinaga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, dalam hal ini adalah Restu Sinaga, ia menyampaikan bahwa ada barang-barang zat terlarang yang memang benar ia konsumsi.
"Tadi keterangan dari terdakwa, yaitu Restu. Tadi dia menerangkan bahwa dia menggunakan hanya happy five dan dumolid, yang didapat dari kamarnya waktu penyitaan," ucap Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Restu Sinaga saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016).
Adapun mengenai ganja yang ditemukan saat penggerebekan pada 2 Juni 2016 lalu di kediaman Restu di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Restu mengaku barang selain happy five dan dumolid bukan miliknya.
"Dan untuk ganja, Restu menyatakan bahwa itu milik Paul. Dia pun tidak nyangka dan tidak tahu kalau itu barang terlarang. Dia hanya dititipkan barang yang akan diambil (Paul) 5 hari kemudian," terangnya menambahkan.
Barang yang dititipkan Paul sama sekali tidak dicurigai oleh Restu. "Dia (Restu) nggak curiga karena dia nggak ada negative thinking. Sementara Restu ada ngerjain sesuatu dan karena lagi serius, dia (Paul) masukin sendiri barang itu ke laci botol minum di ruang tamu," terangnya.
"Sampai saat ini Paul dkk masih DPO. Masih dicari sama pihak kepolisian. Kita tahu daerahnya di BSD, sudah berupaya (mencari) tetapi nggak dapat," tandas kuasa hukum Restu Sinaga.
Restu Sinaga atas pelanggarannya tersebut didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal 8 miliar rupiah.