Syarat Gelar Perkara Kasus Ahok

Asnida Riani diperbarui 02 Nov 2016, 07:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segara dilakukan. Namun demikian, sebagaimana dilaporkan Antara, kasus tersebut akan digelar dengan syarat penyidik Bareskrim selesai meminta keterangan 10 saksi ahli.

"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam acara 'Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?' di Jakarta, Selasa (1/11), sebagaimana dilaporkan Antara. Menurutnya, gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya Pilkada. Nggak bisa (penyelidikan) diburu-buru," sambungnya. Berdasarkan laporan Antara, Irjen Boy meyakinkan kalau pihak kepolisian menangani kasus ini seobyektif mungkin.

Terkait kasus Ahok, jelas Irjen Boy, tercatat ada 11 laporan tentang mantan Bupati Belitung Timur itu di Bareskrim dan beberapa Polda lain, yakni Polda Metro Jaya, Polda Sulteng dan Polda Sumsel. "Sebelas laporan tersebut sudah disatukan berkasnya dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.

Sejauh ini, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi, termasuk pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur, juga lima orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa. "Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," katanya. Di samping itu, penyidik juga meminta keterangan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait kasus Ahok.