Fimela.com, Jakarta Presiden keenam Republik Indonesi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan sebuah hadiah dari negara. Ya, hadiah berupa rumah baru diberikan oleh pemerintah atas nama negara untuk SBY. Beberapa foto yang memperlihatkan penampilan rumah SBY yang berada di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan itu pun kini telah beredar di media sosial.
Dilansir dari Liputan6.com, Selasa (1/11/2016) rumah bertingkat dua tersebut memiliki sebuah lift yang menghubungkan antara lantai satu dan lantai dua. Nuansa kayu sangat kental terlihat di bagian depan rumah baru milik SBY ini. Terletak di belakang Kedutaan Besar Qatar berdiri di atas tanah dengan luas kira-kira 4.000 meter persegi.
SBY mendapatkan rumah dari negara berdasarkan undang-undang dan peraturan presiden. Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.