Fimela.com, Jakarta Mantan ketua KPK Antasari Azhar akan menghirup udara bebas pada 10 November mendatang. Ia sudah mendapat surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Dilansir dari Liputan6.com, sebagai ungkapan syukur, sebelum meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang, Banten, Antasari akan mengadakan acara perpisahan secara sederhana bersama para penghuni dengan menggelar pengajian.
"Rencananya tanggal 8 atau dua hari sebelum saya keluar. Jadi, nanti selain ada ceramah, ada juga marawis dan kesenian lain dari para penghuni lapas," kata Antasari Azhar.
Seperti diketahui pada 2015 lalu, pemerintah melalui Kemenkum HAM menjanjikan pembebasan bersyarat kepada Antasari Azhar akhir 2016.
Sejak 14 Agustus 2015, mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat itu mulai menjalani asimilasi. Ia bekerja di sebuah kantor notariat di Kota Tangerang, Banten dengan gaji sebesar Rp 3 juta per bulan.
Pada 11 Februari 2010, Antasari sebagai terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, divonis 18 tahun penjara.
Antasari Azhar disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang tewas setelah kepalanya tertembus peluru pada 14 Maret 2009, didakwa pembunuhan berencana.