Sebar Foto Bugil Jennifer Lawrence, Pria Ini Dipenjara 18 Bulan

Lanny Kusuma diperbarui 31 Okt 2016, 09:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Seorang pria asal Amerika Serikat, Ryan Collins (36) dihukum penjara selama 18 bulan karena telah meretas akun pribadi Jennifer Lawrence dan menyebarkan foto bugilnya secara online. Tak hanya Jennifer, Ryan pun disebut menyebarkan foto bugil milik selebriti lainnya. 

Melansir Telegraph, Ryan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik AS di Pennsylvania, atas tindak penipuan dan penyalahgunaan komputer. Tindak kejahatan ini pun disebut tela meretas lebih dari 100 akun Apple dan Google, termasuk milik selebriti Hollywood. 

"Lebih dari 100 akun email Apple dan Google (yang diretas), termasuk mereka yang berada di industri hiburan di Los Angeles," ujar pihak Departemen Kehakiman AS, seperti diwartakan Telegraph. 

Sebelumnya Ryan pada Mei lalu, telah mengaku bersalah atas tindak kejahatan yang sama. Ia melakukannya dengan mencuri informasi pribadi untuk mendapatkan password.

Setelah itu ia pun mengambil foto-foto bugil milik selebriti dan menggunggahnya secara online. Namun, para petugas tak menemukan bukti bahwa Ryan mengunggah foto-foto bugil tersebut secara online. 

Meski begitu Jaksa AS dari distrik California, Eileen Decker mengatakan, atas tindakannya tersebut, Ryan telah melanggar hukum federal karena mengakses informasi dan data pribadi yang disimpan secara online diperangkat digital. "Bahkan ketika mereka tidak menjual atau mendistribusikan data yang dicuri," katanya.

Selain meretas akun Jennifer Lawrence, Ryan Collin telah mengakses setidaknya 50 akun iCloud dan 72 akun Gmail yang kebanyakan dimiliki oleh selebriti perempuan. 

What's On Fimela