Jessica Divonis Bersalah, Pengacara: Hakim Tendensius

Dadan Eka Permana diperbarui 27 Okt 2016, 21:23 WIB

Fimela.com, Jakarta Yudi Wibowo, salah satu pengacara yang juga keluarga dari Jessica Kumala Wongso, menuding hakim tendensius dalam memberikan amar putusan pada kliennya.

"Tendensius sekali, keterangan ahli kami tidak dipertimbangkan. Bukti dari BAP juga diabaikan. Padahal jelas, 70 menit setelah Mirna meninggal itu tidak ditemukan sianida. Sianida baru ditemukan setelah 3 hari kematian Mirna," kata Yudi Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Selain itu, Yudi juga menilai hakim lebih mempertimbangkan pribadi Jessica dibanding unsur dakwaan jaksa penuntut umum. "Ini kan dakwaannya pembunuhan berencana, Delik pidananya dibuktikan dong. Bukan malah mengungkap pribadi orang. Kan jelas Jessica tidak terbukti menaruh racun dan motif sakit hatinya pun tidak terbukti," kata Yudi.

Atas keputusan yang dinilianya tidak adil, Yudi mengaku akan mengadukan tiga hakim yang menyidang kliennya, yakni Hakim Kisworo, Partahi, dan Binsar, ke Mahkamah Agung.

"Saya usulkan hakim diadukan ke Mahkamah Agung. Hakim itu wakil Tuhan. Tidak boleh tendensius. Bagaimana nasib negara kita kalau memiliki hakim seperti ini? Keadilan sepertinya hanya untuk orang kaya. Kami mohon Pak Jokowi harus perhatikan ini," kata Yudi.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah telah menghabisi nyawa Wayan Mirna Salihin dengan memasukan racun sianida ke dalam gelas yang diminum Mirna. Mirna meninggal usai minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari lalu.

What's On Fimela