Fimela.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Saihin dijatuhkan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Sesaat setelah putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Kisworo, Otto Hasibun selaku tim penasihat hukum terdakwa, mengaku kecewa.
"Ada lonceng kematian hukum di pengadilan ini," ucap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Karena putusan tersebut, kata Otto, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Selaras dengan ucapan salah satu tim penasihat hukumnya, Jessica pun tak bisa menerima keputusan majelis hakim.
"Sangat-sangat tidak adil (vonis). Selanjutnya saya akan berbicara lewat tim penasihat hukum saya," tutur perempuan yang telah berstatus tersangka sejak 29 Januari silam itu. Selesai, Jessica dan tim kuasa hukum segera meninggalkan Ruang Sidang Koesomah Atmadja II di PN Jakarta Pusat.
Berbeda dengan kubu Jessica, pihak keluarga Mirna mengaku puas dengan putusan hakim. "Aku senang. Walaupun capek, akhirnya lega dengan putusan hakim," ucap Sandy Salihin, kembaran korban, dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional.
Dalam sidang vonis, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dengan korban Wayan Mirna Salihin. Akibat perbuatan yang dialamatkan padanya, Jessica kini divonis 20 tahun penjara.