Pada sidang kali ini beragenda mendegarkan keterangan dari saksi-saksi dari terdakwa Restu Sinaga. Dua sahabat Restu, Alex Abbad dan Ibong Subagyo hadir sebagai saksi. Sedangkan saksi ahli dari BNN dr. Amrita Devi. (Adrian Putra/Bintang.com)
Aktor film Unlimited Love itu datang di PN pukul 10.30 WIB. Setelah menunggu sejam lebih, akhirnya sidang dimulai pukul 11.55 WIB. Dalam sidang keterangan saksi kali ini berakhir pukul 13.10 WIB. (Adrian Putra/Bintang.com)
Berdasarkan penasehat hukum Restu Sinaga, Jaswi Damanik, keterangan para saksi itu bisa meringankan kliennya. Ia beralasan bahwa konsumsi dumolit lantaran mengalami susah tidur. (Adrian Putra/Bintang.com)
Dalam keterangan dari saksi, Alex Abbad dan Ibong, sepengetahuan keduanya, Restu selama ini yang dilihat mengalami susah tidur. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Intinya mereka menjelaskan restu baik-baik saja, dalam pergaulan juga tidak dengan narkoba. Salah satu tadi masalah susah tidur," ujar Jaswi Damanik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016). (Adrian Putra/Bintang.com)
"Ibong nggak tahu (dumolid) itu obat terlarang atau bukan, dia menyarankan Restu konsumsi itu, tapi ya harus dengan resep dokter," lanjut Jaswi. (Adrian Putra/Bintang.com)
Sidang akan dilanjutkan pada 3 November mendatang. Dengan agenda keterangan dari terdakwa. Restu Sinaga sejak 5 Agustus silam menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Adrian Putra/Bintang.com)