Fimela.com, Jakarta Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya diputuskan bersalah. Jessica Kumala Wongso dihukum penjara 20 tahun.
"Terbukti secara sah dan terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menimbang bahwa oleh karena majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, baik alasan pemaaf atau alasan pembenar pada terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya," ujar hakim dalam persidangan vonis Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jessica adalah satu-satunya terdakwa atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna dinyatakan meninggal dunia setelah minum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica Kumala Wongso awalnya berstatus sebagai saksi kunci atas kematian Mirna, namun pada 29 Januari 2016 Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya pada 30 Januari, Jessica ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.