Catatan Jessica 18: Status Tersangka untuk Jessica Kumala Wongso

Dadan Eka Permana diperbarui 26 Okt 2016, 18:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Tidak Butuh waktu lama bagi pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap misteri kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas mengenaskan usai meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016.

Polisi yang meyakini Mirna mati akibat meminum kopi yang sebelumnya telah ditaburi racun sianida, mencurigai Jessica sebagai pelaku pembunuhan.

Jessica adalah teman Mirna saat kuliah di Billy Blue College, Sydney, Australia. Saat kejadian Jessica janjian bertemu Mirna, Hani, dan Vera di kafe Olivier. Mereka berjanji bertemu pukul 17.00 WIB. Namun, Jessica yang diantar ayahnya, sudah sampai di Grand Indonesia sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi menangkap Jessica Kumala Wongso di Hotel Neo Mangga Dua Square, Sabtu, 30 Januari 2016 sekitar pukul 7.45 WIB. Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB.

Untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka, Kombes Pol. Krishna Murti yang saat itu menjabat sebagai Dirkrimum Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya sudah mengantongi 4 alat bukti.

"Alat bukti keterangan saksi kami miliki, banyak, kurang lebih 20 keterangan saksi. Keterangan ahli ada 6, yang sudah diperiksa dan akan tambah lagi. Petunjuk dokumen atau surat sudah kami miliki, barbuk atau petunjuk yang kesesuaian satu sama lain sudah kami miliki," kata Krishna kepada wartawan, 30 Januari 2016.

Namun memang, kata Khrisna, masih ada bukti yang diminta dilengkapi oleh pihak Kejaksaan. Alhasil, dalam perkembangan proses penyidikan, polisi mendapat banyak hambatan untuk membawa perkara Jessica ke meja hijau. Berkali –kali pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menilai, berkas yang tak kunjung lengkap mengindikasikan jika polisi keliru menetapkan Jessica sebagai tersangka kematian Mirna.

"(Polisi) error person tetapkan tersangka. Tidak berbuat pidana meracuni, dijadikan tersangka," kata Yudi kala itu.

Dua hari sebelum masa tahanan Jessica habis, tepatnya pada 26 Mei 2016, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menerima berkas perkara Jessica atau P-21. Jessica yang sejak 30 Januari menjadi tahanan Polda Metro Jaya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, 27 Mei 2016. Sejak 27 Mei, Jessica resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Sidang kasus ‘kopi sianida’ dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pun digelar 15 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Kisworo dibantu Hakim Partahi dan Binsar Panjaitan.

Jaksa penuntut Umum mendakwa Jessica pasal 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Namun pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica dengan ancaman hukuman minimal pasal 340 KUHP.

Menurut Ardito, ketua tim Jaksa Penuntut Umum alasan Jaksa menuntut 20 tahun penjara, sudah sesuai dengan pasal 340 KUHP dan hukuman Jessica bisa lebih berat apabila hakim memiliki pertimbangan objektifitas yang memberatkan hukuman.

Seperti diketahui, pasal 340 KUHP berbunyi ; “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”‎

Majelis hakim berencana memutus perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.