Fimela.com, Jakarta Tim penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaan Gatot Brajamusti terkait kasus satwa liar dan dugaan pencabulan di bawah umur. Pasalnya, Gatot memiliki riwayat penyakit alergi, dan membuat penyidik kesulitan untuk melakukan pemeriksaan.
"Ada beberapa hal yang membuat yang bersangkutan mudah terkena alergi. Kalau seandainya kena alergi kami agak kesulitan periksa karena kondisi badannya jadi tidak sehat," ata Kepala Unit IV Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum, Kompol Teuku Arsya, di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).
Untuk itu, penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaan, sambil mengontrol kondisi kesehatan Gatot. "Jadi kami masih susun jadwalnya sambil kami tetep observasi kesehatannya," lanjut Teuku Arsya.
Terkait sangkaan kepemilikan senjata api ilegal, Gatot terancam hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tindak pidana dan satwa liar, Teuku Arya meminta untuk menanyakan langsung kepada yang berwenang.
"Berkaitan senpi dalam UU ancamannya 20 tahun penjara. Untuk pidana anak dan satwa liar nanti bisa ditanyakan ke yang berwenang," kata Teuku Arsya.
Saat hendak menjalani pemeriksaan hari ini, Gatot Brajamusti sempat mengungkap kondisinya yang terserang alergi. Namun hari ini, dia mengaku dalam keadaan sehat. "Sehat kok. Kemarin ada alergi," kata Gatot Brajamusti.