Catatan Jessica 4: "Saya tidak menyesal.."

fitriandiani diperbarui 22 Okt 2016, 15:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun sianida pada 6 Juli 2016 lalu di kafe Olivier, masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Penyesalan Jessica atas kematian Mirna sempat dipertanyakan oleh hakim Binsar pada penghujung sidang ke-31 yang digelar Kamis, 20 Oktober 2016 kemarin.

"Sebelum putusan ini dijatuhkan, mungkin ada hal yang akan saudara sampaikan secara jujur karena yang mengetahui kebenaran perilaku yang saudara lakukan atau yang menyelidiki hati saudara adalah sesungguhnya Tuhan dan saudara. Kami hanya bisa menilai, mempertimbangkan. Apakah dalam perkara ini saudara merasa menyesal?" tanya sang hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia. Tidak, saya tidak menyesal karena saya tidak berbuat apa yang dituduhkan kepada saya," jawab Jessica.

Seakan tak puas, hakim Binsar mengulangi pertanyaannya, "tidak merasa menyesal?"

"Tidak, Yang Mulia," Jessica mengulangi jawabannya.

Sidang ke-31 Jessica beragendakan pembacaan duplik, yakni respons kuasa hukum Jessica terhadap replik dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica atas kasus kematian Mirna.

Vonis dari majelis hakim terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dibacakan pada sidang yang diagendakan pada hari Kamis, 27 Oktober mendatang.