Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian Polda Metro Jaya Jumat (21/10/2016) memboyong Gatot Brajamusti atau yang akrab disapa Aa Gatot dari Mataram ke Jakarta untuk menyelesaikan beberapa masalah hukumnya. Selain melengkapi berkas soal kepemilikan senjata api, pihak kepolisian juga akan mendalami kasus lain terkait Gatot Brajamusti, diantaranya dugaan tindak pencabulan dan satwa liar.
"Kami dari penyidik akan mendalami untuk proses penyidikan senjata api. Yang kedua biar rekan-rekan penyidik subdit Renakhta dan Sumdaling terkait dengan kasus pencabulan dan kasus satwa liar juga lebih efektif dan efisien sehingga kita lebih cepat dalam melakukan penyidikan terhadap perkara itu," ungkap Kasubnit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto pada Jumat (21/10/2016).
Ditambahkan Budi, pihaknya memang meminjam Gatot Brajamusti dari pihak kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat. Di Mataram sendiri, Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika saat polisi melakukan penggerebekan di kamar hotel pada Agustus 2016 lalu.
"Kami menarik saudara Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya mengingat masa penahanan di Polda Mataram masih panjang waktu penahanan, dan kami manfaatkan itu untuk melengkapi dokumen serta berkas perkara dan keterangan saksi-saksi lain," tambahnya.
Memang, selain kasus narkoba yang ditangani pihak kepolisian Polda Mataram, Gatot juga diduga terlibat beberapa kasus lain seperti dugaan pencabulan yang ditangani subnit Kekerasan Anak dan Wanita dan kepemilikan hewan liar yang dilindungi yang dalam penanganan Ditreskrimsus unit Sumber Daya Lingkungan/Tindak Pidana Tertentu.
Berbagai tindak pidana yang saat ini menjerat Gatot Brajamusti memang berawal dari penangkapan Aa Gatot seusai memenangkan kongres PARFI yang diselenggarakan di Mataram pada 28 Agustus 2016 lalu. Saat itu, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di kamar milik Gatot dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.