Fimela.com, Jakarta Laporan CT atas Gatot Brajamusti dalam kasus pemerkosaan memasuki babak baru. Pasalnya, berdaasarkan hasil tes DNA yang dilakukan pihak kepolisian dinyatakan, anak CT yang kini berusia empat tahun, identik 99 persen dengan Gatot.
"Benar hasilnya identik 99 persen. Tes DNA itu akan menjadi alat bukti untuk dilakukannya gelar perkara terhadap laporan yang dilakukan CT," kata Vidi Galenso Syarief, saat berbincang dengan Bintang.com, Jumat (21/10/2016).
Biasanya, lanjut Vidi, setelah gelar perkara dilakukan, maka pihak terlapor (Gatot Brajamusti), ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Hasil tes DNA tersebut membuktikan apa yang dilakukan Gatot terhadap CT memang benar-benar terjadi.
"Sekarang status hukum anak CT sudah jelas. Karena sebelumnya, anak CT itu statusnya seperti anak haram saja. Saat ini anak CT pun belum memiliki akte kelahiran. Padahal, itu sangat penting untuk masa depannya," ujar Vidi.
CT melaporkanGatotBrajamusti terkait kasus pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan suami ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016). Dalam laporannya, CT mengaku diperkosa Gatot beberapa kali, antara tahun 2008 hingga 2012. Seperti diungkapkan kuasa hukum CT yang lain,RonnySapulette, CT sering diajakGatot, DewiAminah, danRezaArtamevia untuk melakukan hubungan seks secara bersamaan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengungkapkan jika hasil tes DNA Gatot Brajamusti identik. Namun, hingga saat ini status Gatot masih sebagai terlapor.