Fimela.com, Jakarta Selain mengeluarkan unek-unek yang selama ini tertahan, Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa, tetap konsisten bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ia pun yakin akan bebas dalam kasus ini.
Pada Senin lalu JPU membacakan repliknya, kini giliran tim Jessica Wongso beserta kuasa hukumnya memberikan tanggapannya mengenai segala tuduhan yang ditujukan kepadanya pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016), atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Diawal pembacaan dupliknya, Jessica sempat membahas mengenai foto dia yang tengah berada di sebuah ruangan, yang sebelumnya dikabarkan bahwa Jessica memiliki ruang tahanan mewah dan beda dengan narapidana lain.
"Saya di fitnah lagi, foto yang diperlihatkan jaksa penuntut umum, dimana terlihat saya berada di ruangan tahanan mewah, yang menurut jaksa penuntut umum adalah sel saya yang sebenarnya, padahal ruangan itu yang menurut polisi dibangun oleh tahanan KPK adalah ruang serba guna yang digunakan juga oleh tahanan lain untuk kegiatan kerohanian dan konseling,” jelas Jessica ketika membacakan dupliknya, Kamis (20/10/2016).
Dalam dupliknya, Jessica juga sempat menjelaskan bahwa diawal kasus yang menimpa dirinya, ia yakin nantinya akan bebas. "Yang mulia sejak awal kasus ini bergulir saya merasa optimis kalau saya akan bebas, walaupun semua orang berpikir bahwa saya seorang yang naif, tetapi saya tetap pada pendirian saya, karena saya tidak melakukan semua yang dituduhkan dan tidak ada bukti yang substansial bahwa saya menaruh racun digelas kopi Mirna," ungkap Jessica Kumala Wongso.