Fimela.com, Jakarta Video berjudul Mandi Kucing yang diunggah Nikita Mirzani membuat resah masyarakat. Itulah yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setelah adanya banyak laporan yang ditujukan kepada mereka.
Mereka pun akhirnya menggandeng Mabes Polri dan juga Kemenkominfo untuk menelaah konten video tersebut. Ditengarai ada unsur-unsur pelanggaran terhadap UU ITE dan UU pornografi atas video tersebut.
"Terkait info yang disampaikan KPAI, kami sudah lakukan diskusi sebelumnya. Namun terhadap langkah ini, kita akan lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Lakukan upaya persuasif di awal," kata Nona Pricillia, Kanit II Subdit IT dan Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Untuk klarifikasi tersebut, rencananya KPAI akan memanggil atau melakukan komunikasi langsung dengan Nikita Mirzani. Dari situ diharapkan ada itikad baik dan penyelesaian. "Kalau gak ada langkah atau solusi, lakukan langkah berikutnya," imbuhnya.
Menurut Nona Priscillia dalam UU Pornografi, soal batas usia tak dibatasi. Bukan berarti ketika diberi label 18 tahun plus, lalu sebuah konten yang nyatanya vulgar dibilang aman untuk diunggah ke ranah maya.
"UU mengatur larangan untuk mengunggah pornografi tidak dibatasi untuk siapapun. Tidak membatasi untuk dibawah 18 tahun. Larangan itu seluruh konten angka 1 pasal 1 UU 2004. Artinya tidak terbatas kepada anak dibawah 18 tahun," lanjut Nona Priscillia.
Bahkan, jika akibat konten video tersebut terdapat paparan kepada anak, maka hukuman atas pelaku bisa diperberat. "Posisi paparan terhadap anak dibawah 18 tahun menjadi pemberat hukuman. Kalau diakses anak apalagi digunakan anak, akan diperberat hukumannya 1/3 dari hukuman sebelumnya," tukas Noni Pricillia.