Fimela.com, Jakarta Menjelang sidang putusan, Jessica Kumala Wongso, terdakwa kematian Wayan Mirna Salihin, mengungkap suara hatinya yang selama ini dipendamnya.
Dalam sidang beragendakan duplik, yakni jawaban atas replik, Kamis (20/10/2016), Jessica mengungkap keberatannya kepada Jaksa Penuntut Umum yang menilainya bersalah dari membaca tingkah lakunya selama dalam persidangan.
Jessica memberi contoh, ekspresi wajahnya yang kadang tersenyum dan menangis di ruang sidang kerap dipermasalahkan oleh jaksa. “Apapun yang saya lakukan selalu salah di mata jaksa penuntut umum,” kata Jessica di dalam ruang sidang.
“Bahkan jaksa penuntut umum menuduh saya sebagai seorang pembunuh hanya karena melihat bentuk wajah saya,” tambahnya.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Jessica dituduh menaruh sianida dalam kopi Mirna.Jaksa menuntut Jessica 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KHUP tentang pembunuhan terencana.
Adapun sidang putusan terdakwa Jessica atas kematian Mirna rencananya digelar pada 21 Oktober atau sebelum masa tahanan Jessica habis pada 3 November mendatang.