Fimela.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso kembali duduk di kursi dipersidangan hari ini, Kamis (20/10/2016). Kali ini sidang yang dimulai sejak siang hari tersebut beragendakan pembacaan duplik dari terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica.
Hari ini juga merupakan kesempatan terakhir bagi Jessica untuk melakukan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis. Sampai berita ini ditulis sidang masih belum berakhir. Ada sebuah informasi mengejutkan yang diucapkan oleh Jessica saat membaca dupliknya.
“Saya mendapat informasi dari seorang penasehat hukum saya, bernama Hidayat Rustam. Ada satu orang bernama Amir Patatila SH mengaku pernah melihat Arief memberikan bungkusan kantong plastik hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal,” jelas Jessica saat membacakan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Rangga adalah salah satu pegawai kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida. Rangga sendiri merupakan peracik kopi atau barista di kafe Olivier. Rangga pernah disebut mendapatkan uang Rp140 juta dari suami Mirna, Arief Soemarko.
Keterangan Jessica itu pun langsung membuat heboh ruang persidangan Arief dan Rangga berencana untuk melaporkan penyebar fitnah yang menyebutkan kalau mereka berdua bertemu sehari sebelum Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016. Seperti dikutip dari stasiun TV yang menyiarkan langsung sidang Jessica, Arief dan Rangga baru berkonsultasi dengan pihak penyidik dari Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis (20/10/2016).
Arief mengatakan, fitnah itu terjadi berulang kali dan disampaikan di muka persidangan. “Kalau cuma sekali-kali ya kita biarin aja. Tapi ini sudah berkali-kali dan kelewatan. Tuduhannya nggak masuk akal dan jadi keliatan bodohnya,” tukas Arief.
"Terus dia bilang saya ketemu Rangga tanggal 5 Januari 2016. Tapi ketemunya jam berapa gak jelas. Saya sendiri di hari itu lagi sama Mirna di rumah saudaranya dari jam 12 siang sampai jam sore. Jadi kapan saya ketemu Rangga? Saya sendiri belum pernah ke kafe Olivier apalagi kenal sama Rangga,”sambungnya. Arief pun mengungkapkan sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk melaporkan A, salah seorang yang diduga menebarkan fitnah itu.
Meski begitu, ia baru akan melaporkan setelah hakim memberikan putusan terhadap Jessica. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan sidang Jessica Kumala Wongso yang dituduh melakukan pembuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.