Sidang Duplik, Ini Jawaban Jessica Soal Ruang Tahanan Mewah

Asnida Riani diperbarui 20 Okt 2016, 14:34 WIB

Fimela.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan sendiri jawaban atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang ke-30, Senin (17/10). Salah satu pemaparan terdakwa di sidang duplik, Kamis (20/10), menyinggung isu ruang tahanan mewah yang dilayangkan JPU.

Dalam keterangannya, Jessica mengaku pernah mendekam di selti (sel tikus) selama empat bulan dan keadaan ruang tahanan itu sesuai dengan keterangannya sebelum ini. Foto-foto yang kata JPU merupakan ruang tahanan, jelas Jessica, sebenarnya adalah ruang serbaguna.

"Biasanya ruangan tersebut digunakan tahanan untuk kegiatan rohaniah atau konseling bersama psikolog," ucap Jessica dengan suara terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10). Pada persidangan sebelumnya, Senin (17/10), tim jaksa menampilkan sejumlah foto dalam tiga bingkai di slide proyektor di ruang sidang.

Dalam potret-potret tersebut, menurut JPU, nampak Jessica tengah berada di dalam ruangan yang disebut sebagai sel tahanan di Polda Metro Jaya. Lalu, ada juga foto yang memperlihatkan Jessica tengah terbaring di kursi empuk, di mana terdapat pula televisi berukuran besar dan perlengkapan karaoke.

Dalam gelaran sidang hari ini, Kamis (20/10), tak hanya Jessica Kumala Wongso yang akan membacakan duplik, melainkan juga tim kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.