Fimela.com, Jakarta Masih segar dalam ingatan publik, Nikita Mirzani pernah ditangkap akibat kasus prostitusi online di sebuah hotel berbintang pada 10 Desember 2015 lalu. Usai ditangkap dalam keadaan setengah telanjang, nama Nikita pun menjadi pemberitaan media nasional.
Nikita ditangkap bersama Puty Revita dan dua muncikari berinisial F dan O. Ia sempat menangis terkait penangkapan tersebut. Ia pun membantah keterlibatannya atas kasus prostitusi.
Atas perististiwa tersebut, Nikita mengaku menelan kerugian materil hingga Rp 1 miliar lantaran harus kehilangan kontrak kerja dengan beberapa pihak.
Peristiwa tersebut rupanya tak membuat Nikita khawatir atas imejnya. Ia pun kembali mengunggah video 'mandi kucing'. Dalam video tersebut, Nikita sengaja memamerkan adegan mandinya. Publik pub bereaksi, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Nikita dinilai sangat meresahkan masyarakat dengan video yang diunggahnya tersebut. Sebelum menempuh langkah hukum, KPAI berencana akan memanggil Nikita.
"Akan lakukan klarifikasi dan komunikasi dengan yang terkait. Bisa langsung memanggil melalui komunikasi yang paling cepat. Ini terkait kepentingan publik, faktanya meresahkan masyarakat. Butuh langkah yang cepat," kata Asrorun Ni'am, Ketua KPAI di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Nikita sendiri terlihat santai atas rencana KPAI memanggil dirinya. Ia mempersilakan jika KPAI ingin menelaah video tersebut.
"Kalau mau dikoordinasi silakan, dilihat dulu aja channelnya, tapi kalau udah dilihat di subscribe ya hahaha tetap jualan," tantang Nikita Mirzani.